MUSI RAWAS, transnewss.com – Pihak kepolisian menegaskan sikap zero tolerance terhadap para pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) untuk melancarkan aksinya.
Ketegasan ini dibuktikan dengan keberhasilan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas yang sukses mengungkap 6 Laporan Polisi (LP) dan meringkus 8 orang tersangka pria sepanjang bulan Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP; Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si; Kanit Pidum Ipda Nofrianto; serta personel Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Fokus Penegakan Hukum Kasus 3C
Dalam keterangannya, AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan bahwa rilis ini merupakan capaian penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional, khususnya 3C, selama periode Mei 2026.
