Komitmen Berantas Kejahatan 3C: Polres Musi Rawas Gulung 8 Tersangka dan Amankan Puluhan Barang Bukti Selama Mei

Berita, Musi rawas106 Dilihat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Pihak kepolisian menegaskan sikap zero tolerance terhadap para pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80: Presiden RI Anugerahi Polda Jateng Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Ketegasan ini dibuktikan dengan keberhasilan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas yang sukses mengungkap 6 Laporan Polisi (LP) dan meringkus 8 orang tersangka pria sepanjang bulan Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP; Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si; Kanit Pidum Ipda Nofrianto; serta personel Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Baca Juga :  Muda dan Berprestasi, Langkah Mantap Ayunda Sekar di Dunia Modeling Nasional

Fokus Penegakan Hukum Kasus 3C

Dalam keterangannya, AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan bahwa rilis ini merupakan capaian penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional, khususnya 3C, selama periode Mei 2026.