Langgar Kode Etik Berat, Dua Personel Polres Musi Rawas Resmi Di-PTDH

Berita, Musi rawas14 Dilihat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Komitmen Polri dalam menjaga integritas dan moralitas personel kembali ditunjukkan oleh Polres Musi Rawas. Sebagai langkah tegas dalam menjaga marwah institusi, Polres Musi Rawas resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan dengan khidmat pada Jumat pagi (03/07/2026) tepat pukul 07.30 WIB di Lapangan Apel Polres Musi Rawas. Bertindak selaku inspektur upacara, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung prosesi pemberhentian tersebut.

Baca Juga :  Lewat Zoom, Kapolda Sumsel Buka Pelatihan Satkamling Polres Musi Rawas untuk 100 Desa

Turut hadir dalam kegiatan penting ini:

Wakapolres Musi Rawas: Kompol Azmi Permana, S.I.K., M.A.P.

Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Musi Rawas.

Seluruh personel Polres Musi Rawas.

Melalui Prosedur dan Pertimbangan Hukum yang Matang

Dua personel yang diberhentikan adalah Aipda IS dan Bripda AL. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Keputusan PTDH ini ditegaskan telah melalui mekanisme, prosedur, serta pertimbangan hukum yang matang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.