Residivis Asal Pagar Alam Ditangkap Polsek Prabumulih Barat Usai Curi Tas di Toko Eka Prasta

PRABUMULIH, transnewss.com  – Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mencokok seorang residivis berinisial EW (49), warga Kelurahan Muara Siban, Pagar Alam, lantaran nekat mencuri tas di Toko Eka Prasta, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Selasa (18/8/2026) pukul 11.40 WIB.

Penyergapan bermula saat Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama tim untuk memverifikasi laporan warga mengenai keberadaan pria mencurigakan. Pelaku yang sempat berupaya melarikan diri berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian dan langsung mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Sematkan Pangkat Baru Dua Pegawai, Karutan Jepara: Ini Amanah untuk Terus Berkembang

Aksi kejahatan ini menyasar korban Eka Romantika (42). Pelaku menyusup ke bagian kamar toko dan menggasak tas selempang cokelat milik korban yang berisi uang tunai Rp1.360.000. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas selempang beserta seluruh uang tunai hasil curian.

IPTU Tomas Siswo Purnomo memberikan apresiasi atas kecepatan tim di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.