PRABUMULIH, transnewss.com – Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Warga Kelurahan Tebing Tanah Putih ini ditangkap di kawasan Jalan Nigata, Sungai Medang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ahmadi (52), seorang buruh harian lepas asal Prabumulih Utara. Korban melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di gudang miliknya di Jalan Kemala, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (1/9/2026) dini hari.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke area belakang gudang dengan cara memanjat dinding menggunakan balok kayu, lalu mencungkil seng di atas bangunan. Pelaku gasak sejumlah material berharga, meliputi:
Tembaga seberat ±48 kg
5 unit aki 70A
Alumunium (alma) 2 karung (±52 kg)
1 unit radiator/kuningan
Timah 2 karung (±40 kg)
Akibat pencurian tersebut, korban menelan kerugian materiil hingga Rp11.970.000.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan membekuk keberadaan AP.
