Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar sweater hitam lengan panjang dan topi yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujar IPTU Ulta Deanto.
Saat ini, AP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
