Diduga Kasus Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Pribadi di Prabumulih Ungkap Dua Pelaku, Satu Masih Anak di Bawah Umur

Berita, Prabumulih30 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penyekapan dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (3/10/2026) dini hari.

Kasus ini bermula dari kejadian pada Jumat (2/10/2026) di Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban berinisial AF (18) melapor menjadi korban pemerasan setelah diancam oleh pelaku bahwa rekaman pribadinya akan disebarluaskan jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga :  HUT ke-25 Partai Demokrat, AHY Tegaskan Komitmen Kawal Gerakan Indonesia ASRI Presiden Prabowo

Korban yang menyepakati pertemuan di lokasi kejadian justru disekap oleh para pelaku. Dalam aksi tersebut, uang tunai milik korban senilai Rp800 ribu di dalam dompet dan Rp1 juta di dalam jok sepeda motor diambil, sehingga total kerugian korban mencapai Rp1,8 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.15 WIB pada Sabtu (3/10/2026), Team URC Tekab 11 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., bersama Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., memergoki dan mengamankan kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Nur Illahi.