Bandar Lampung, transnewss.com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang ke Kejari Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pelimpahan perkara tahap 2 tersangka masing-masing inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Pelimpahan tahap dua ini turut disaksikan langsung oleh Tim Pidsus Kejati Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, hingga Tim penasehat hukum kedua tersangka.
“Hari ini telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas tersangka ES dan TA,” ujar Umi, Rabu (11/12/2024).
Lanjutnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan total 110 item barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bumakam di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.
