Polres Jepara Amankan 9 Orang Terkait Pembakaran Kantor DPRD, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita, Jawa Tengah169 Dilihat

JEPARA, transnewss.com    –  Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sembilan orang terkait aksi pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD pada 31 Agustus 2025 dini hari. Empat dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya yang masih di bawah umur diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Baca Juga :  Perkuat Kondusivitas Wilayah, Polres Jepara dan LBH Garuda Kencana Jalin Sinergi Strategis

 

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, awalnya massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi dan bubar secara tertib pada pukul 21.00 WIB. Setelah demonstran membubarkan diri, sekelompok pemuda lain justru datang dan memicu kerusuhan, seperti menutup jalan, melempar batu dan bambu, serta membakar ban.

Baca Juga :  Pererat Sinergi, Kapolres Musi Rawas Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Pemkab Mura

 

 

Massa yang telah dibubarkan petugas pada pukul 21.30–22.00 WIB itu kemudian bergerak ke depan Gedung DPRD Jepara sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, massa melakukan perusakan fasilitas umum, pembakaran, dan pelemparan batu ke gedung.

“Setelah gerbang dijebol, massa mulai membakar di area halaman Gedung DPRD. Selanjutnya, setelah massa merusak pintu gedung utama, para tersangka berhamburan masuk untuk melakukan penjarahan,” ungkap Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *