“Mereka menjarah berbagai barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan peralatan kantor lainnya,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Jepara telah menerjunkan aparat gabungan, termasuk Brimob, TNI, dan Satpol PP, untuk melakukan patroli skala besar di sejumlah titik. Masyarakat diimbau untuk melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 jika menemukan ancaman Kamtibmas.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(zulia)
sumber : humas polres jepara
