Polres Jepara Amankan 9 Orang Terkait Pembakaran Kantor DPRD, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita, Jawa Tengah159 Dilihat

 

 

“Mereka menjarah berbagai barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan peralatan kantor lainnya,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Jepara telah menerjunkan aparat gabungan, termasuk Brimob, TNI, dan Satpol PP, untuk melakukan patroli skala besar di sejumlah titik. Masyarakat diimbau untuk melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 jika menemukan ancaman Kamtibmas.

Baca Juga :  Forkopimda Prabumulih Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2026

 

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(zulia)

 

sumber : humas polres jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *