BATURAJA, transnewss.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-XXXVI, Senin (8/9/2025), untuk mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD OKU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU, H. Sahril Elmi, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Proses pengesahan dimulai dengan penyampaian hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil ini kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang menjadi landasan utama pengesahan. Setelah meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, Sekretaris DPRD OKU membacakan rekapitulasi nota kesepakatan.
Pengesahan resmi ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua DPRD H. Sahril Elmi dan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah.
