OKU, transnewss.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi di Gedung Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, Senin (15/9/2025) pagi.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.; Kasubsi Sospol Kejari OKU, Muhammad Abdulah Arbi, S.H., M.H.; Camat Ulu Ogan; Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi F., S.E.; serta seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Ulu Ogan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari penyelenggara dan pemerintah daerah, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak Kejari OKU. Dalam materinya, narasumber menyampaikan pemahaman mendalam tentang korupsi, mulai dari definisi, jenis, hingga dampaknya. Para peserta juga dibekali dengan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas, seperti kejujuran, kepedulian, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
Selain itu, materi juga mencakup prinsip-prinsip antikorupsi seperti transparansi dan akuntabilitas, pengenalan undang-undang antikorupsi, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Penyuluhan ini juga menekankan penerapan praktik antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari di tingkat desa untuk membangun budaya antikorupsi sejak lingkungan terkecil.
