PENINJAUAN, transnewss.com — Laporan pantauan dari STOP KARHUTLA menunjukkan adanya titik api di Kecamatan Peninjauan, OKU, tepatnya pada koordinat 3.805686, 104.548980.
Personel Polsek Peninjauan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan tiba di lokasi, Desa Lubuk Kemiling, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pengecekan, didapati bahwa titik api tersebut tidak berada di wilayah hukum Polsek Peninjauan, melainkan masuk ke wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Koordinasi dengan perangkat desa setempat juga mengonfirmasi temuan ini. Dengan demikian, titik api yang dilaporkan di Peninjauan sebenarnya berada di wilayah OI.(ml)
