“Sinergi antara petugas keamanan dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat maupun petugas keamanan agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menangani dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dapat menghubungi Call Center Polri 110, layanan kepolisian yang dapat diakses secara gratis.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
