“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar pihak kepolisian.
Barang Bukti & Motif
Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
Surat Visum et Repertum (VER) milik korban.
Keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif utama di balik aksi kekerasan tersebut.(ml)
