Aniaya Istri Hingga Ancam Pakai Sajam, Pria di Baturaja Timur Diringkus Polisi

Berita, OKU113 Dilihat

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar pihak kepolisian.

Barang Bukti & Motif

Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

Surat Visum et Repertum (VER) milik korban.

Keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Polda Sumsel Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke Ponpes di Musi Rawas

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif utama di balik aksi kekerasan tersebut.(ml)