MUSI RAWAS, transnewss.com – Komitmen Polres Musi Rawas (Mura) dalam memberantas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dibuktikan. Memanfaatkan teknologi satelit, Satuan Reskrim Polres Mura berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (25), warga Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau yang diduga kuat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Pelaku diringkus di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar, pada Selasa (02/06/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Kronologi Penangkapan Berbasis Teknologi
Penangkapan ini bermula dari kejelian anggota Satreskrim Polres Mura yang memantau titik koordinat api via satelit. Melalui aplikasi LAPAN, petugas mendeteksi adanya hotspot (titik panas) yang mencurigakan.
Seketika itu juga, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi koordinat yang dimaksud. Saat tiba di TKP, petugas memergoki pelaku NA sedang melakukan pembakaran di atas lahan miliknya sendiri, yang rencananya akan dibuka menjadi perkebunan seluas kurang lebih 2,4 Hektar. Akibat tindakan nekat tersebut, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar sempat hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.
