Berawal dari Chat WhatsApp, Kedok Guru Pesantren di Jepara yang Cabuli Santriwati Terbongkar

Berita, Jawa Tengah159 Dilihat

JEPARA, transnewss.com  – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar berinisial IAJ (60) terhadap santriwatinya di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan. Kasus ini menjadi sorotan setelah modus “nikah siri fiktif” yang digunakan tersangka terendus oleh keluarga korban.

Modus Nikah Siri Fiktif

Baca Juga :  Cegah Karhutla dan Menjaga Kamtibmas, Polsek Baturaja Barat Sosialisasi Lewat Siaran Radio

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (12/5/2026), bahwa tersangka diduga melancarkan aksinya sejak April 2025.

Tipu Muslihat: Tersangka melakukan prosesi pernikahan siri palsu dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban (A).

Manipulasi: Dengan dalih sudah menjadi istri sah, tersangka leluasa melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap korban.

Baca Juga :  Ketok Palu! DPRD Prabumulih Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Catatan Penting Banggar

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Aksi bejat ini terbongkar saat korban sedang pulang berlibur. Ibu korban yang menaruh curiga kemudian mengecek ponsel korban dan menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka. Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini pada Februari 2026.