Bhabinkamtibmas Kemalaraja Hadiri Safari Subuh MUI OKU di Masjid Taufik  

Berita, OKU102 Dilihat

 

Dalam paparannya, Ustaz Usman menyampaikan bahwa fatwa tersebut menetapkan prinsip pajak yang adil dan tidak memberatkan, antara lain melarang pemungutan pajak berulang pada kebutuhan pokok dan hunian pribadi, menyesuaikan pajak dengan kemampuan bayar, serta menekankan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan pajak yang amanah dan transparan. MUI juga merekomendasikan evaluasi kebijakan pajak dan mengusulkan agar zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Baca Juga :  Dari Tanah Kosong Menuju Ladang Sejahtera: Kaum Ibu Prabumulih Capai Kemandirian Pangan Melalui Program Kolaborasi

 

Kegiatan Safari Subuh MUI Kabupaten OKU berakhir sekitar pukul 06.00 WIB dengan situasi yang tetap aman, lancar, dan kondusif selama proses berlangsung.(ml)