Antisipasi aksi balap liar yang sering terjadi pada malam akhir pekan.
Wakapolres OKU, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan bahwa KRYD ini merupakan instruksi pimpinan Polri guna meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari libur.
untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas, sehingga tercipta situasi yang aman, kondusif, dan terkendali di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Ipda Chandra.
Selain upaya penegakan, petugas juga secara aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan berperan serta menjaga Kamtibmas. Masyarakat diimbau segera melapor ke pihak kepolisian atau memanfaatkan layanan bantuan cepat melalui nomor 0813-70002-110 (Bantuan Polisi) apabila menemukan permasalahan yang mengganggu ketertiban umum.
Setelah pelaksanaan KRYD, kegiatan pengamanan dan patroli dilanjutkan oleh Tim SSO Polres OKU untuk memastikan stabilitas keamanan di Kabupaten Ogan Komering Ulu tetap terjaga.(ml)
