Polsek Pengandonan juga kembali melempar imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain memicu bencana kabut asap dan merusak lingkungan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)
Cek Titik Hotspot di Desa Lontar, Polsek Pengandonan Pastikan Api Sudah Padam
