Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan perkebunan milik warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan potongan kabel tembaga yang dibawa pelaku. Dari hasil klarifikasi awal, pelaku berinisial FN (26), warga Dusun I, Kelurahan Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 bilah parang/golok warna hitam
1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam
Potongan kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm
Potongan tembaga
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respons cepat anggota di lapangan serta sinergi dengan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas maupun objek vital. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
