Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, tidak membeli ataupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana, serta segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Terhadap pelaku disangkakan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Baca Juga : Rutan Jepara Mulai Program Kejar Paket B dan C untuk Warga Binaan, Gandeng PKBM Jenggala
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
