dalam Perencanaan dan Pengecekan Infrastruktur-Transportasi Publik Gibran Libatkan Disabilitas
Lebih jauh, Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dia menyebut, aturan ini mengatur terkait hak penyandang disabilitas di Indonesia.
“10 peraturan turunannya juga sudah ada, sekarang kuncinya adalah implementasi di lapangan,” ucap dia.
Gibran berujar, ketentuan itu mengatur mengenai kesamaan kesempatan, pemenuhan hak, diskriminasi, pemberdayaan, perlindungan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Dia menyebut, undang-undang itu harus dikawal pelaksanaannya di lapangan. Oleh sebab itu, dia menilai semua pihak harus ikut turun tangan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat secara umum.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2024). Pada kesempatan itu, dia memotivasi para penyandang disabilitas di Tanah Air.
Menurutnya, para difabel berhak mendapatkan ekosistem yang nyaman. Dia meyakini, difabel bisa hidup dengan produktif.
