“Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini,” tambah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra.
Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan sejumlah barang bukti:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet
1 (satu) helai kain batik dengan bercak darah
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.
Sumber : rill humas
Laporan : yan
