PRABUMULIH, transnewss.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 10 September 2026. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama RIKI ALFIAN, 64 tahun, seorang wiraswasta, yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa diketahui ketika saksi FERRY DARMAWAN, 47 tahun, hendak menuju ruko milik korban untuk menginap. Saat mendekati lokasi, saksi melihat sejumlah warga telah berada di depan ruko dan kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan pencurian.
Saksi kemudian melihat adanya satu unit mesin AC (air conditioner) yang telah dibongkar dan berada di samping kiri ruko. Saksi selanjutnya menghubungi korban dan menyampaikan kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cambai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
