Hari Minggu sebelum datang minta izin sudah dibakar dan malamnya yang sewa lahan baru ke rumah saya, bilangnya untuk sortir dan tidak bilang barangnya darimana,” katanya, Rabu (2/10).
Bapak RT komari menjelaskan,bahwa lahan tersebut izinnya akan digunakan untuk tempat penyortiran sampah, bilamana sampah yang masih bisa digunakan akan di pilih untuk digunakan kembali.
Bahwa barang tersebut bilangnya nanti akan ada pemilihan, nanti yang bisa untuk digunakan akan digunakan lagi, dan Tidak bilang kalau mau dibakar di sana. Pak petinggi juga bilang kalau dibuat nyortir boleh, tapi kalau untuk tempat pembakaran tidak boleh.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya dari kepala desa berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas demi untuk menangani permasalahan tersebut, dan pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera menindak lanjuti dan membersihkan area tercemar yang sempat digunakan untuk tempat pembakaran tersebut.
Hal ini tentunya harus ada tindakan yang tegas untuk menindak lanjuti permasalahan yang serius dari pihak-pihak terkait, dan kita sebagai masyarakat tidak tahu menahu harus bagaimana caranya untuk menangani limbah tersebut.
(sus)
