Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja Diciduk Tim Elang Muara Polsek Cambai

Berita, Prabumulih30 Dilihat

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama Tim URC Elang Muara untuk melakukan pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menegaskan bahwa patroli rutin merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi tawuran dan gangguan kamtibmas. Keberadaan personel di lapangan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Tipu Korban Pakai Modus Minta Diantar Ambil Gaji, Buronan Penggelapan Motor Digulung Polres Jepara

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga bilah senjata tajam sebagai barang bukti. Kedua remaja tersebut masih berstatus anak, sehingga proses penanganannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Atas peristiwa tersebut, perkara ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana, dengan tetap mengedepankan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.