Diduga Hilangkan Barang Senilai Rp11 Juta Lebih, Satu Pelaku Curat Dibekuk Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, transnewss.com  – Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Warga Kelurahan Tebing Tanah Putih ini ditangkap di kawasan Jalan Nigata, Sungai Medang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ahmadi (52), seorang buruh harian lepas asal Prabumulih Utara. Korban melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di gudang miliknya di Jalan Kemala, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Baca Juga :  Ikuti Rakor Kemenimipas Secara Daring, Karutan Jepara Tegaskan Kesiapan Selaraskan Tugas dan Kebijakan

Dalam aksinya, pelaku masuk ke area belakang gudang dengan cara memanjat dinding menggunakan balok kayu, lalu mencungkil seng di atas bangunan. Pelaku gasak sejumlah material berharga, meliputi:

Tembaga seberat ±48 kg

5 unit aki 70A

Alumunium (alma) 2 karung (±52 kg)

1 unit radiator/kuningan

Timah 2 karung (±40 kg)

Akibat pencurian tersebut, korban menelan kerugian materiil hingga Rp11.970.000.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Begal Sadis di Kertapati

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan membekuk keberadaan AP.