Diduga Pengedar Sabu di Prabujaya Dibekuk, Polres Prabumulih Menyita 20,14 Gram Barang Bukti

Berita, Prabumulih33 Dilihat

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari ruang tamu dan area rumah pelaku, di antaranya:

2 kantong klip bening berisi kristal diduga sabu (berat bruto 20,14 gram)

1 unit timbangan digital kecil warna hitam (ditemukan di atas meja belajar)

1 unit ponsel merek Xiaomi warna emas

1 buah sekop modifikasi dari pipet plastik warna hitam

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Musi Rawas Pastikan Ketersediaan Obat di Dinkes

Berdasarkan hasil interogasi awal, FB mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial BG yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan diecer dan diedarkan kembali di wilayah Prabumulih. FB beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Rutan Jepara Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kebangsaan

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam perkara ini, personel mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20,14 gram,” ujar IPTU Fitrawadi.