Atas perbuatannya, penyidik menjerat FB dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur pidana atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Polres Prabumulih mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
