Diduga Penggelapan HP Milik Warga , Polsek Cambai Amankan Dua Pelaku hingga ke Palembang

Berita, Prabumulih31 Dilihat

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green (4GB/128GB) beserta kotak HP yang cocok dengan identitas perangkat milik korban.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam merespons laporan warga serta menegakkan hukum secara profesional.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan dan Tertib Administrasi, Rutan Kelas IIB Jepara Data Pakaian Warga Binaan

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ditahan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 476 atau Pasal 486 KUHPidana sesuai hasil penyidikan.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo