Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green (4GB/128GB) beserta kotak HP yang cocok dengan identitas perangkat milik korban.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam merespons laporan warga serta menegakkan hukum secara profesional.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ditahan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 476 atau Pasal 486 KUHPidana sesuai hasil penyidikan.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
