Dini Hari di Kebun Pisang Desa Troso, Satresnarkoba Polres Jepara Tangkap Kurir Sabu, Sita 3,21 Gram Narkotika

Jawa Tengah9 Dilihat

JEPARA, transnewss.com — Satresnarkoba Polres Jepara kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang kurir berinisial FH (34) diringkus petugas saat mengambil paket sabu di sebuah kebun pisang, kawasan Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, pada Jumat (16/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai area kebun warga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim Opsnal segera melakukan pemantauan dan melihat tersangka datang dengan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih. Saat tersangka turun dan mengambil sesuatu di dekat pohon pisang, petugas segera mengamankannya.

Baca Juga :  Ikuti Rakor Kemenimipas Secara Daring, Karutan Jepara Tegaskan Kesiapan Selaraskan Tugas dan Kebijakan

Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu berat bruto 3,21 gram yang dibungkus lakban hitam, satu unit ponsel berikut kartu SIM, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Sudah Tujuh Kali Sebelumnya Berhasil
Berdasarkan pemeriksaan awal, FH—warga Kecamatan Kalinyamatan—mengaku bekerja sebagai kurir. Ia tergiur imbalan uang serta kesempatan memperoleh sabu secara gratis. Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedelapan ia menjalankan tugas, di mana tujuh kali sebelumnya berjalan tanpa kendala sebelum akhirnya tertangkap tangan.