Tersangka kini diamankan di Mapolres Jepara guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber : Rill Humas
Laporan : Zulia
