Dini Hari di Kebun Pisang Desa Troso, Satresnarkoba Polres Jepara Tangkap Kurir Sabu, Sita 3,21 Gram Narkotika

Jawa Tengah12 Dilihat

Tersangka kini diamankan di Mapolres Jepara guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber : Rill Humas

Laporan : Zulia

Baca Juga :  Kawal Ketat dan Sesuai Prosedur, Rutan Jepara Resmi Mutasi Dua Napi ke Lapas Tujuan