Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap lengkap, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut diduga baru saja selesai mengonsumsi sabu bersama-sama di atas perahu. Tersangka SO juga mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Ia juga mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
“Kami lindungi sepenuhnya identitas pelapor. Masyarakat tak perlu ragu melaporkan setiap aktivitas narkotika yang diketahui, karena setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Saat ini, tersangka SO telah dibawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan dua rekannya masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam perkara ini. Tersangka SO dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Kategori VI.
