Melalui mekanisme pergantian penugasan antar komisi ini, diharapkan setiap anggota DPRD dapat memiliki wawasan dan penguasaan pengetahuan yang lebih luas terhadap berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini juga bertujuan agar penyerapan harapan, kebutuhan, dan aspirasi yang datang dari seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan lebih merata, menyeluruh, dan tepat sasaran.(***)
DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna, Lakukan Rotasi Anggota Komisi Tahun 2026
