Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram
3 kantong plastik klip bening bekas pakai
1 set perangkat alat isap sabu (bong)
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, TM mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk mengamankan proses pemeriksaan awal.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., menegaskan bahwa jajarannya akan senantiasa berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan warga terkait dugaan peredaran maupun penggunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi dan peran aktif masyarakat dalam mendukung kepolisian menjaga ketertiban serta melindungi lingkungan dari bahaya narkotika.
Selanjutnya, pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku TM beserta seluruh barang bukti resmi diserahkan ke Satresnarkoba Polres Prabumulih guna penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
