Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Sebagai daerah agraris, Jepara menganggap perda ini sangat mendesak. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah klasik petani, seperti jaminan harga saat panen, akses pupuk bersubsidi, dan perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi.
Sementara itu, satu ranperda inisiatif eksekutif adalah Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Bupati Jepara menegaskan, lahirnya perda P4GN merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi narkotika. Kasus-kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat narkoba beberapa waktu lalu menjadi salah satu pemicu. Pasca pengesahan, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum, serta melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan obat-obatan tertentu.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, dalam sambutannya, menyambut baik pengesahan keempat perda tersebut. Ia menyatakan bahwa produk legislasi ini sangat relevan dengan kondisi kekinian masyarakat. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan program-program terkait dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(zulia)
