Fika Warga Jerukwangi Jepara Alami Cacat Total, Berharap Bantuan Sosial dari Pemerintah

Berita, Jawa Tengah271 Dilihat

Jepara,transnewss.com  –   Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan ini dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan. Undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi,menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Keagamaan

Disamping itu, pemerintah wajib membantu penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sosial.

Bantuan sosial kepada penyandang Disabilitas

1. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada penyandang disabilitas sebagai prioritas penerima manfaat.

2. Pemerintah memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.

Baca Juga :  FORPROV II KORMI Sumsel 2026 Siap Digelar di Muara Enim, Cik Ujang Minta Panitia Mantapkan Persiapan

Namun, di wilayah kabupaten Jepara ada salah satu penyandang Disabilitas yang terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *