Jepara,transnewss.com – Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan ini dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh di masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan. Undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Disamping itu, pemerintah wajib membantu penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sosial.
Bantuan sosial kepada penyandang Disabilitas
1. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada penyandang disabilitas sebagai prioritas penerima manfaat.
2. Pemerintah memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.
Namun, di wilayah kabupaten Jepara ada salah satu penyandang Disabilitas yang terabaikan.
