Berbekal informasi tersebut, PEP Prabumulih Field berkoordinasi dengan Polsek Kota Baru Jambi dan PEP Jambi Field tentang data terduga pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Kemudian, koordinasi dilakukan dengan Polres Prabumulih untuk melakukan penggerebekan.
Pada Selasa (20/10/2026), PEP Prabumulih Field bersama kepolisian dan Tim Pengamanan Tertutup Zona 4 menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial SH, D, dan RH di Perumahan Jalan Nias, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil bak terbuka, satu unit sepeda motor, dua buah clam dan kerangan berukuran 8 inchi dan 10 inchi, selang 100 meter, pipa galvanis 4 meter sebanyak 15 batang, bor listrik, pasak, dan sejumlah kunci.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku pada proses pendalaman, mereka juga terlibat dalam sejumlah aksi illegal tapping di berbagai daerah. Beberapa di antaranya kasus illegal tapping di empat titik di PALI, illegal tapping jalur Trunk Line Tempino-Plaju, dan illegal tapping di jalur Trunk Line Bajubang-Tempino.
