Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. memimpin Team URC Tekab 11 menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih.
Dalam pemeriksaan awal, SW mengakui perbuatannya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar terpal warna biru dan satu bungkus kue kacang. Atas perbuatannya, SW dijerat dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Jon Kenedi membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tempat usaha serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
