Menerima laporan tersebut, Team URC Tekab 11 bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mengantongi informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berbekal informasi tersebut, pada Jumat, 6 November 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama tim untuk segera bergerak. Petugas pun berhasil meringkus SL tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, SL mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 8 warna silver. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Rendi Ramadhona menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud keseriusan pihaknya dalam merespons setiap laporan warga serta menegakkan hukum secara profesional.
Pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan barang berharga, seperti telepon genggam. Warga juga diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri di nomor 110 secara gratis jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.
