Dari lokasi pertama, tim mengamankan barang bukti berupa:
41 paket diduga sabu dengan berat bruto 8,13 gram
4 bal plastik klip bening & 4 plastik klip bening ukuran besar
10 perangkat alat isap sabu (bong)
Uang tunai sebesar Rp710.000
1 unit ponsel Xiaomi warna gold
1 kotak rokok, 1 sekop pipet plastik, dan 2 korek api
Petugas turut mengamankan seorang pria berinisial SF dari lokasi pertama untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas turut mengamankan seorang pria berinisial SF dari lokasi pertama untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selanjutnya, penyisiran dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Bukit Lebar, RT 001 RW 004, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Di lokasi kedua, petugas mengamankan 5 perangkat bong, 3 kotak rokok, 1 bal plastik klip bening bekas pakai, 2 korek api, serta 3 sekop pipet plastik. Meskipun tidak ada warga yang diamankan di lokasi ini, seluruh barang bukti langsung dibawa petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
