Imbauan Ramadhan 1447 H di OKU: Bupati Minta Kepatuhan Nyata, Bukan Hanya Seremonial

Berita, OKU93 Dilihat

Pemkab OKU juga menetapkan larangan sementara bagi seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke dan usaha sejenis selama Ramadhan. Kegiatan hiburan seperti pertunjukan organ tunggal, konser musik, dan acara serupa yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah juga tidak diperbolehkan.

Penggunaan petasan juga menjadi poin penting yang mendapatkan perhatian khusus, karena dinilai berisiko mengganggu ketertiban dan mengganggu aktivitas ibadah masyarakat, terutama saat pelaksanaan salat tarawih dan ibadah malam lainnya.

Baca Juga :  Harmoni di Welahan: Akulturasi Budaya dan Toleransi dalam Perayaan Cap Go Meh di Klenteng Hok Tek Bio

Di sisi lain, Bupati mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan momen Ramadhan untuk meningkatkan kualitas ibadah, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama. Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan keagamaan juga diimbau dilakukan dengan cukup dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Pemkab OKU menyatakan bahwa keberhasilan menjaga suasana Ramadhan yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga bergantung pada kesadaran dan kepatuhan bersama seluruh masyarakat. Tanpa dukungan dari semua pihak, imbauan yang diberikan berpotensi hanya menjadi bentuk formalitas tanpa manfaat nyata di lapangan.