BATURAJA, transnewss.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan bahwa imbauan terkait bulan suci Ramadhan 1447 H tidak boleh hanya dianggap sebagai rutinitas tahunan semata. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah mengajak seluruh komponen masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan, guna menjaga ketertiban umum, toleransi antarwarga, dan kenyamanan bersama selama bulan penuh berkah ini.
Dalam arahan resmi yang disampaikan, Pemkab OKU menekankan pada pembatasan jam operasional bagi usaha yang menjual makanan dan minuman pada periode siang hari. Warung makan, restoran, dan kafe diimbau untuk tidak melayani pelanggan secara terbuka. Bagi yang tetap beroperasi, pemilik usaha diwajibkan memasang tirai atau penghalang penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas makan, minum, atau merokok di ruang publik pada siang hari. Pemerintah menegaskan bahwa sikap saling menghormati dan kepedulian sosial menjadi dasar utama untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan nyaman bagi semua pihak.

