Jalur Logistik ke Wilayah 3TP Melalui Tol Laut
Tol laut merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang sejalan dengan Nawacita ketiga dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Konsep tol laut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Pelaksanaan program tol laut diharapkan dapat memperbaiki proses pengangkutan logistik di Indonesia. Dengan demikian, proses distribusi barang (terutama bahan pangan) di Indonesia menjadi semakin mudah. Hal ini diharapkan akan berdampak pada harga bahan pokok yang semakin merata di seluruh wilayah Indonesia.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan trayek muatan dan armada kapal dalam program tol laut mengalami peningkatan signifikan, khususnya di wilayah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), guna mendukung distribusi logistik yang lebih efisien.
