Tragedi ini tidak berhenti di situ. Seorang saksi, Efilin, yang berada di pondok terdekat, melihat kejadian tersebut. Namun, keberadaannya diketahui oleh M. Tanpa ragu, pelaku mendobrak pintu pondok dan menyerang Efilin dengan golok.
Akibatnya, Efilin mengalami luka parah di bagian kepala dan leher. Saat ini, korban kedua masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
Usai melancarkan aksinya, pelaku segera melarikan diri ke Palembang. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu tiga hari, tim gabungan dari Polres OKU dan Polsek Baturaja Barat berhasil melacak keberadaannya dan menangkap M. Ia dibekuk saat berada di loket travel tujuan OKU Selatan pada Minggu, 3 Agustus 2025.
“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sarung golok, pakaian yang dikenakan pelaku, serta daster milik korban. Sementara golok yang digunakan untuk membunuh dibuang ke Sungai Ogan,” tambah Kapolres.
Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
