Kabur Antar Kabupaten, Pelaku Pencurian Depot Kayu Dibekuk Polsek Prabumulih Barat

Prabumulih21 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com– Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas tindak kriminalitas. Tim URC WESTER 838 berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZL (42) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 5 Juni 2026 terkait kejadian pencurian di Depot Serasan Jaya 2, Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. Pelaku mengambil uang tunai milik korban Widya Sundari (29) yang disimpan di laci meja kasir, dengan total kerugian mencapai Rp14 juta.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Petani yang Ditemukan Mengapung di Bekas Galian

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik memperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Menindaklanjuti hal tersebut, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bergerak melaksanakan penangkapan pada Sabtu dini hari, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.