Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

PRABUMULIH, transnewss.com  – Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang pria berinisial MA (45), yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan sepeda motor milik warga.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima Polsek Prabumulih Barat pada tanggal 11 September 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Lalu Lintas, Walikota Prabumulih Usulkan Pelebaran Jalan Nasional ke Menteri PUPR

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO,SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K., memerintahkan Team URC WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Prof. M. Yamin RT/RW 002/005, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama MUHAMMAD SUBHAN, 33 tahun, warga Jalan Prof. M. Yamin No. 868, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.