“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya Karhutla serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan, dan melatih masyarakat untuk mengambil tindakan yang tepat saat terjadi bencana,” ujar Iptu Indra Gunawan.
Secara terpisah, Kasubsi Penmas Sie Humas Polres OKU, Ipda Chandra. M., S.H., menambahkan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari upaya preventif berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Polri, dan instansi terkait.
Dalam sesi penyuluhan, Polsek Lubuk Raja memberikan penjelasan rinci mengenai dampak buruk Karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.
Peserta juga secara tegas diingatkan mengenai sanksi hukum yang akan dikenakan bagi siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih memahami bahaya Karhutla, baik dari segi lingkungan maupun hukum. Tindakan pencegahan sangat penting untuk melindungi alam dan komunitas kita,” tutupnya.(ml)
