Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Terbongkar, Kemenag Jepara dan Polres Tegaskan Langkah Penindakan dan Pencegahan

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain tiga unit telepon genggam, satu setel pakaian milik korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah atas nama korban, satu buah flashdisk, serta bukti digital berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan video yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Merespons kasus ini, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, SE., MM, menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Ia menilai pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman, nyaman, dan bermartabat, kembali ternoda oleh perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ketua KADIN Jepara Hadiri Peresmian Seleksi Duta Anti Narkoba Pelajar Tahun 2026

Di samping itu, H. Akhsan juga memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum dari Polres Jepara dalam mengungkap kasus pelecehan yang menimpa santriwati tersebut. Bersama jajaran Polres Jepara, ia berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis serta menjamin kelanjutan pendidikan bagi korban kekerasan seksual ini.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenag Jepara sedang menyusun aturan baru dan memperkuat sistem pengawasan, mulai dari lingkungan pondok pesantren hingga madrasah. Sanksi tegas juga disiapkan, termasuk pencabutan izin operasional bagi lembaga pendidikan yang melanggar kode etik serta standar pendidikan ramah anak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.