Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota batas persyaratan minimal pengajuan pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD. Sebagaimana diketahui total kursi DPRD Jepara ada 50 kursi sehingga 10 kursi sudah cukup untuk mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan hasil Pemilu Legeslatif pada 14 Februari 2024 lalu, PKB memperoleh 7 kursi di DPRD Jepara dan Partai Nasdem juga memperoleh 7 kursi. Koalisi PKB-Nasdem ini sudah cukup untuk mengusung pasangan Gus Nung-Iqbal.
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Jepara Miftahurroqib dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Jepara Padmono Wisnugroho membenarkan adanya penyerahan rekomendasi tersebut.
Bismillah, dengan diperolehnya Surat Persetujuan Pasangan Calon Gus Nung-Iqbal dari DPP PKB dan Nasdem kita bisa berlayar di Pilkada”, kata Roqib singkat.
(sus)
