KH. Nuruddin Amin (Gus Nung)- Iqbal Sekali Maju Harus Menang dan Resmi Diusung PKB dan Nasdem

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota batas persyaratan minimal pengajuan pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD. Sebagaimana diketahui total kursi DPRD Jepara ada 50 kursi sehingga 10 kursi sudah cukup untuk mengajukan pasangan calon.

Baca Juga :  Sedekah Bumi Desa Kalianyar: Perpaduan Tradisi dan Nilai Religi yang Terus Dilestarikan

Berdasarkan hasil Pemilu Legeslatif pada 14 Februari 2024 lalu, PKB memperoleh 7 kursi di DPRD Jepara dan Partai Nasdem juga memperoleh 7 kursi. Koalisi PKB-Nasdem ini sudah cukup untuk mengusung pasangan Gus Nung-Iqbal.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Jepara Miftahurroqib dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Jepara Padmono Wisnugroho membenarkan adanya penyerahan rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Rutan Jepara Ikuti Konsolidasi Lewat Zoom Demi Dongkrak Mutu Pelayanan

Bismillah, dengan diperolehnya Surat Persetujuan Pasangan Calon Gus Nung-Iqbal dari DPP PKB dan Nasdem kita bisa berlayar di Pilkada”, kata Roqib singkat.
(sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *